Pendahuluan
Pendidikan merupakan proses
pembelajaran yang dilakukan baik oleh individu, organisasi, lembaga
kemasyarakatan atau pemerintah dengan tujuan meningkatkan kualitas individu
yang dididik.[1] Oleh
karena itu pendidikan harus diimplementasikan dengan berbagai cara yang
inovatif dan efektif. Dengan melakukan pembelajaran atau pendidikan yang
inovatif dan efektif, maka kualitas individu yang terlibat dalam proses
pembelajaran akan semakin meningkat.
Pada dasarnya pendidikan atau pembelajaran dilakukan untuk membelajarkan peserta didik. Mengacu kepada tujuan tersebut, maka didalam pembelajaran harus dilakukan tindakan-tindakan yang menunjang tercapainya tujuan pembelajaran itu sendiri.
Salah satu tindakan yang dapat dilakukan untuk dapat mencapai tujuan
pembelajaran secara menyeluruh kepada setiap peserta didik adalah dengan
mengenal kebutuhan peserta didik. Hal yang sama dikemukakan oleh Hamzah B. Uno,
“Pendidikan harus mengenali siapa pelanggannya, dan dari pengenalan ini
pendidikan memahami aspirasi dan kebutuhannya (need assessment)”.[2]
Dengan kata lain, di dalam pembelajaran sangat penting untuk mengetahui apa
yang seharusnya dilakukan dan apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh peserta
didik.
Pelaksana pembelajaran perlu melihat kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan
dalam pendidikan, sehingga pembelajaran tersebut dapat tercapai secara utuh. Salah
satu bagian yang sangat penting untuk diperhatikan adalah mengenai tercapainya
kompetensi pembelajaran. Kompetensi pembelajaran merupakan acuan atau tujuan
pembelajaran yang diharapkan untuk dimiliki peserta didik setelah mengikuti
proses pembelajaran. Setiap pembelajaran harus memiliki standar kompetensi yang
jelas untuk menjadi tujuan pembelajaran.
Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Indonesia adalah pembelajaran
yang didasarkan pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang
diberlakukan berdasarkan Permendiknas 22, 23, 24 Tahun 2006 dan Permendiknas
No. 6 Tahun 2007[3]
menerapkan sistem pembelajaran berbasis kompetensi, sistem belajar tuntas, dan
sistem pembelajaran yang memperhatikan perbedaan individual peserta didik.
Mengacu kepada pembelajaran yang berbasis kompetensi dan pembelajaran
tuntas, maka seharusnya pembelajaran yang dilaksanakan dapat mencapai tujuan
utama yaitu peserta didik dapat mencapai kompetensi yang diharapkan. Permasalahannya
adalah setelah melakukan evaluasi/penilaian hasil belajar di akhir
pembelajaran, masih ditemukan peserta didik yang tidak mampu mencapai
kompetensi yang diharapkan.[4]
Ini merupakan sebuah masalah yang membutuhkan penanganan serius karena pada
dasarnya pembelajaran seharusnya membuat setiap peserta didik mampu mencapai
kompetensi pembelajaran.
Strategi pembelajaran yang dapat diterapkan bagi peserta didik yang pada
akhir pembelajaran tidak mampu menguasai kompetensi yang diharapkan adalah
dengan melakukan perbaikan. Dalam dunia pendidikan, strategi pembelajaran yang
demikian disebut sebagai strategi pembelajaran remedial.
Strategi pembelajaran remedial ditujukan secara khusus kepada para
peserta didik yang belum mencapai penguasaan kompetensi pembelajaran. Dengan
kata lain, remedial diperlukan bagi peserta didik yang belum mencapai kemampuan
minimal yang ditetapkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran.[5]
Pengertian Remedial
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, remedial
merupakan kata yang berhubungan dengan perbaikan atau bersifat menyembuhkan.[6]
Apabila dihubungkan dengan dunia pendidikan atau dalam proses pembelajaran,
maka remedial adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pelaksana pembelajaran dengan tujuan untuk memberikan perbaikan
terhadap kompetensi yang belum dapat dicapai peserta didik. Dengan demikian
dapat dinyatakan bahwa remedial adalah tindakan yang dilakukan guru dan siswa
untuk mencapai kompetensi yang sebelumnya tidak tercapai.
Pembelajaran remedial merupakan
upaya guru (dengan atau tanpa bantuan/kerja sama dengan ahli/pihak lain) untuk
menciptakan suatu situasi (kembali/baru/berbeda dari yang biasa) yang
memungkinkan individu atau kelompok siswa tertentu lebih mampu mengembangkan
dirinya (meningkatkan prestasi, penyesuaian kembali) septomal mungkin sehingga
dapat memenuhi kriteria keberhasilan minimal yang diharapkan, melalui proses
interaksi yang terencana, terarah, terkoordinasi, dan terkontrol dengan lebih
memperhatikan taraf kesesuaiannya terhadap keragaman kondisi objektif individu
atau kelompok siswa yang bersangkutan.
Hakikat Pembelajaran
Remedial
Pembelajaran remedial merupakan
layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi
belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan. Untuk
memahami konsep penyelenggaraan model pembelajaran remedial, terlebih dahulu
perlu diperhatikan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang
diberlakukan berdasarkan Permendiknas 22, 23, 24 Tahun 2006 dan Permendiknas
No. 6 Tahun 2007 menerapkan sistem pembelajaran berbasis kompetensi, sistem
belajar tuntas, dan sistem pembelajaran yang memperhatikan perbedaan individual
peserta didik. Sistem dimaksud ditandai dengan dirumuskannya secara jelas
standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta
didik. Penguasaan SK dan KD setiap peserta didik diukur menggunakan sistem
penilaian acuan kriteria. Jika seorang peserta didik mencapai standar tertentu
maka peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan.[7]
Prinsip Pembelajaran
Remedial[8]
Pembelajaran remedial merupakan pemberian perlakuan khusus terhadap
peserta didik yang mengalami hambatan dalam kegiatan belajarnya. Hambatan yang
terjadi dapat berupa kurangnya pengetahuan dan keterampilan prasyarat atau
lambat dalam mecapai kompetensi. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam
pembelajaran remedial sesuai dengan sifatnya sebagai pelayanan khusus antara
lain:
1.
Adaptif
Setiap peserta didik memiliki keunikan
sendiri-sendiri. Oleh karena itu program pembelajaran remedial hendaknya
memungkinkan peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecepatan, kesempatan,
dan gaya belajar masing-masing. Dengan kata lain, pembelajaran remedial harus
mengakomodasi perbedaan individual peserta didik.
2.
Interaktif
Pembelajaran remedial hendaknya
memungkinkan peserta didik untuk secara intensif berinteraksi dengan pendidik
dan sumber belajar yang tersedia. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa
kegiatan belajar peserta didik yang bersifat perbaikan perlu selalu mendapatkan
monitoring dan pengawasan agar diketahui kemajuan belajarnya. Jika dijumpai
adanya peserta didik yang mengalami kesulitan segera diberikan bantuan.
3.
Fleksibilitas
dalam Metode Pembelajaran dan Penilaian
Sejalan dengan sifat keunikan dan
kesulitan belajar peserta didik yang berbeda-beda, maka dalam pembelajaran
remedial perlu digunakan berbagai metode mengajar dan metode penilaian yang
sesuai dengan karakteristik peserta didik.
4.
Pemberian
Umpan Balik Sesegera Mungkin
Umpan balik berupa informasi yang
diberikan kepada peserta didik mengenai kemajuan belajarnya perlu diberikan
sesegera mungkin. Umpan balik dapat bersifat korektif maupun konfirmatif.
Dengan sesegera mungkin memberikan umpan balik dapat dihindari kekeliruan
belajar yang berlarut-larut yang dialami peserta didik.
5.
Kesinambungan
dan Ketersediaan dalam Pemberian Pelayanan
Program pembelajaran reguler dengan
pembelajaran remedial merupakan satu kesatuan, dengan demikian program
pembelajaran reguler dengan remedial harus berkesinambungan dan programnya
selalu tersedia agar setiap saat peserta didik dapat mengaksesnya sesuai dengan
kesempatan masing-masing.
Menyusun Program
Perbaikan (Remedial)
Ada
beberapa hal yang penting untuk diperhatikan dalam menyusun program pengajaran
remedial. Salah satunya adalah hal-hal yang harus ditetapkan oleh guru, yaitu:
1.
Tujuan pengajaran remedial.
2.
Materi Pengajaran remedial.
3.
Metode pengajaran remedial.
4.
Alokasi waktu pengajaran remedial.
5.
Evaluasi kemajuan siswa setelah mengikuti
program pengajaran remedial.
Dalam melaksanakan pembelajaran remedial, seorang pelaksana
pendidikan/pembelajaran harus menentukan tujuan pengejaran remedial sehingga
dapat menyusun materi pengajaran yang tepat. Materi pengajaran hendaknya tidak sama persis
dengan yang pernah diberikan pada peserta didik sebelumnya. Hal yang penting
untuk diperhatikan adalah ketercapaian kompetensi pembelajaran.
Setelah menentukan tujuan dan materi pembelajaran remedial, maka
tindakan selanjutnya adalah menentukan metode pembelajaran yang akan diterapkan
dalam proses pembelajaran. Seorang guru harus memiliki pemikiran yang kreatif
dan inovatif untuk menemukan metode yang dapat merangsang kemampuan siswa untuk
memahami materi pembelajaran remedial. Tujuannya adalah ketercapaian kompetensi
yang sebelumnya mereka tidak mampu untuk mencapainya.
Bagian selanjutnya yang tidak boleh dilupakan adalah alokasi waktu
untuk melaksanakan program pembelajaran remedial tersebut. Alokasi waktu harus
disesuaikan dengan kalender pendidikan yang telah ditentukan oleh dinas
pendidikan. Dengan demikian waktu pelaksanaan tersebut tidak akan melampaui
waktu yang telah ditetapkan. Pelaksanaannya tidak akan mengganggu proses
pembelajaran yang akan dilaksanakan sebelumnya.
Setelah melaksanakan program pembelajaran remedial, maka tindakan
selanjutnya adalah melaksanakan evaluasi. Tujuannya adalah untuk melihat
kemajuan yang dialami siswa setelah melewati program pembelajaran remedial. Dengan
melihat kemajuan yang telah dimiliki siswa itu, maka guru dapat melihat
kompetensi yang bisa mereka capai. Meskipun pada dasarnya target untuk siswa
tersebut adalah kompetensi minimum atau kompetensi dasar.
Terdapat beberapa alternatif berkenaan dengan waktu atau kapan
pembelajaran remedial dilaksanakan. Pertanyaan yang timbul, apakah pembelajaran
remedial diberikan pada setiap akhir ulangan harian, mingguan, akhir bulan,
tengah semester, atau akhir semester. Ataukah pembelajaran remedial itu
diberikan setelah peserta didik mempelajari SK atau KD tertentu? Pembelajaran
remedial dapat diberikan setelah peserta didik mempelajari KD tertentu. Namun
karena dalam setiap SK terdapat beberapa KD, maka terlalu sulit bagi pendidik
untuk melaksanakan pembelajaran remedial setiap selesai mempelajari KD
tertentu. Mengingat indikator keberhasilan belajar peserta didik adalah tingkat
ketuntasan dalam mencapai SK yang terdiri dari beberapa KD, maka pembelajaran
remedial dapat juga diberikan setelah peserta didik menempuh tes SK yang
terdiri dari beberapa KD. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa SK
merupakan satu kebulatan kemampuan yang terdiri dari beberapa KD. Mereka yang
belum mencapai penguasaan SK tertentu perlu mengikuti program pembelajaran
remedial.
Hasil belajar yang menunjukkan tingkat pencapaian kompetensi melalui
penilaian diperoleh dari penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaian proses
diperoleh melalui postes, tes kinerja, observasi dan lain-lain. Sedangkan
penilaian hasil diperoleh melalui ulangan harian, ulangan tengah semester dan
ulangan akhir semester.
Melaksanakan Program
Remedial
Pembelajaran remedial pada
hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan
atau kelambatan belajar. Sehubungan dengan itu, langkah-langkah yang perlu
dikerjakan dalam pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok,
yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran remedial.
1.
Diagnosis
Kesulitan Belajar
a) Tujuan
Diagnosis kesulitan belajar dimaksudkan
untuk mengetahui tingkat kesulitan belajar peserta didik. Kesulitan belajar
dapat dibedakan menjadi kesulitan ringan, sedang dan berat.
·
Kesulitan belajar ringan biasanya dijumpai pada
peserta didik yang kurang perhatian di saat mengikuti pembelajaran.
·
Kesulitan belajar sedang dijumpai pada peserta
didik yang mengalami gangguan belajar yang berasal dari luar diri peserta
didik, misalnya faktor keluarga, lingkungan tempat tinggal, pergaulan, dsb.
·
Kesulitan belajar berat dijumpai pada peserta
didik yang mengalami ketunaan pada diri mereka, misalnya tuna rungu, tuna
netra¸tuna daksa, dsb.
b) Teknik
Teknik yang dapat digunakan untuk
mendiagnosis kesulitan belajar antara lain: tes prasyarat (prasyarat
pengetahuan, prasyarat keterampilan), tes
diagnostik, wawancara, pengamatan, dsb.
·
Tes prasyarat adalah tes yang digunakan untuk
mengetahui apakah prasyarat yang diperlukan untuk mencapai penguasaan
kompetensi tertentu terpenuhi atau belum. Prasyarat ini meliputi prasyarat
pengetahuan dan prasyarat keterampilan.
·
Tes diagnostik digunakan untuk mengetahui
kesulitan peserta didik dalam menguasai kompetensi tertentu. Misalnya dalam
mempelajari operasi bilangan, apakah peserta didik mengalami kesulitan pada
kompetensi penambahan, pengurangan, pembagian, atau perkalian.
·
Wawancara dilakukan dengan mengadakan interaksi
lisan dengan peserta didik untuk menggali lebih dalam mengenai kesulitan
belajar yang dijumpai peserta didik.
·
Pengamatan (observasi) dilakukan dengan jalan
melihat secara cermat perilaku belajar peserta didik. Dari pengamatan tersebut
diharapkan dapat diketahui jenis maupun penyebab kesulitan belajar peserta
didik.
2. Bentuk Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Setelah diketahui kesulitan belajar
yang dihadapi peserta didik, langkah berikutnya adalah memberikan perlakuan
berupa pembelajaran remedial. Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial
antara lain:
·
Pemberian
pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang
dapat disampaikan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian,
penyederhanaan tes/pertanyaan. Pembelajaran ulang dilakukan bilamana sebagian
besar atau semua peserta didik belum mencapai ketuntasan belajar atau mengalami
kesulitan belajar. Pendidik perlu memberikan penjelasan kembali dengan
menggunakan metode dan/atau media yang lebih tepat.
·
Pemberian
bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan. Dalam hal
pembelajaran klasikal peserta didik mengalami kesulitan, perlu dipilih
alternatif tindak lanjut berupa pemberian bimbingan secara individual.
Pemberian bimbingan perorangan merupakan implikasi peran pendidik sebagai
tutor. Sistem tutorial dilaksanakan bilamana terdapat satu atau beberapa
peserta didik yang belum berhasil mencapai ketuntasan.
·
Pemberian
tugas-tugas latihan secara khusus. Dalam rangka menerapkan prinsip pengulangan,
tugas-tugas latihan perlu diperbanyak agar peserta didik tidak mengalami
kesulitan dalam mengerjakan tes akhir. Peserta didik perlu diberi latihan
intensif (drill) untuk membantu
menguasai kompetensi yang ditetapkan.
·
Pemanfaatan
tutor sebaya. Tutor sebaya adalah teman sekelas yang memiliki kecepatan
belajar lebih. Mereka perlu dimanfaatkan untuk memberikan tutorial kepada
rekannya yang mengalami kelambatan belajar. Dengan teman sebaya diharapkan
peserta didik yang mengalami kesulitan belajar akan lebih terbuka dan akrab.
Kesimpulan
Pembelajaran
remedial adalah bantuan guru kepada peserta didik untuk mencapa batas minimum
kompetensi yang diharapkan. Bantuan tersebut harus dirancang dengan maksimal
agar dapat diterapkan dan mencapai tujuan yang diharapkan. Setiap pembelajaran
remedial harus diakhiri dengan mengadakan evaluasi untuk mengetahui kemampuan
yang mereka dapatkan dalam pembelajaran tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Kamus Besar Bahasa Indonesia versi offline (Fahmi Corporation,
2008-2010).
Mulyasa,
E., Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan. Jakarta:bumi Aksara, 2009.
Mushlic, Masnur, KTSP;
Dasar Pemahaman dan Pengembangan. Jakarta: Bumi Aksara, 2007.
Sagala,
Syaiful, Konsep dan Makna Pembelajaran. Bandung:
Alfabeta, 2011.
Sanjaya, Wina, Kurikulum
Pembelajaran. Jakarta: Kencana; Prenada Media Group, 2009.
Uno,
Hamzah B., Profesi Kependidikan. Jakarta:
Bumi Aksara, 2008), 5.
[home
page on-line] tersedia di http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/13/pembelajaran-remedial-dalam-ktsp/; Internet; diakses 1 Mei 2012.
[1]
Bandingkan dengan Syaiful Sagala, Konsep
dan Makna Pembelajaran (Bandung: Alfabeta, 2011), 11. UUSPN No. 20 tahun
2003 menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dala rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa. Pendidikan pada akhirnya harus diajukan pada upaya mewujudkan
sebuah masyarakat yang ditandai adanya keluhuran budi dalam diri individu,
keadilan dalam negara, dan sebuah kehidupan yang lebih bahagia dan saleh dari
setiap individunya.
[2]
Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan (Jakarta:
Bumi Aksara, 2008), 5.
[3]
Lihat [home page on-line] tersedia di http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/13/pembelajaran-remedial-dalam-ktsp/; Internet; diakses 1 Mei 2012. Lihat juga Masnur Mushlic, KTSP; Dasar Pemahaman dan Pengembangan (Jakarta:
Bumi Aksara, 2007), v. Untuk pembahasan lebih lanjut mengenai KTSP lihat Wina
Sanjaya, Kurikulum Pembelajaran (Jakarta:
Kencana; Prenada Media Group, 2009), 127-150.
[4]
Bandingkan E. Mulyasa, Implementasi
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Jakarta:bumi Aksara, 2009), 207. Penilaian
hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan pada akhir program
pendidikan...Penilaian hasil oleh satuan pendidikan harus ditujukan untuk
mengetahui tercapai atau tidaknya standar kompetensi kelulusan (SKL) yang telah
ditetapkan. Dengan kompetensi ini dapat diketahui tingkat penguasaan materi
standar oleh peseta didik dalam berbagai mata pelajaran secara keseluruhan,
baik yang menyangkut aspek inteletual, sosial, emosional, spiritual,
kreativitas, dan moral. Penilaian ini juga dimaksudkan untuk tetap menjaga mutu
sesuai standar kompetensi nasional, yang pencapaiannya dipantau terus oleh
sekolah melalui penilain berkelanjutan.
[5]
Bandingkan dengan [home page on-line] tersedia di http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/13/pembelajaran-remedial-dalam-ktsp/; Internet; diakses 1 Mei 2012.
[6]
Kamus Besar Bahasa Indonesia versi offline (Fahmi Corporation,
2008-2010).
[7]
Bandingkan dengan [home page on-line] tersedia di http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/13/pembelajaran-remedial-dalam-ktsp/; Internet; diakses 1 Mei 2012.
[8]
Lihat [home page on-line] tersedia di http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/13/pembelajaran-remedial-dalam-ktsp/; Internet; diakses 1 Mei 2012.
Komentar
Posting Komentar