Langsung ke konten utama

Pembelajaran Remedial


Pendahuluan
           
            Pendidikan merupakan proses pembelajaran yang dilakukan baik oleh individu, organisasi, lembaga kemasyarakatan atau pemerintah dengan tujuan meningkatkan kualitas individu yang dididik.[1] Oleh karena itu pendidikan harus diimplementasikan dengan berbagai cara yang inovatif dan efektif. Dengan melakukan pembelajaran atau pendidikan yang inovatif dan efektif, maka kualitas individu yang terlibat dalam proses pembelajaran akan semakin meningkat.
           
Pada dasarnya pendidikan atau pembelajaran dilakukan untuk membelajarkan peserta didik. Mengacu kepada tujuan tersebut, maka didalam pembelajaran harus dilakukan tindakan-tindakan yang menunjang tercapainya tujuan pembelajaran itu sendiri.

Salah satu tindakan yang dapat dilakukan untuk dapat mencapai tujuan pembelajaran secara menyeluruh kepada setiap peserta didik adalah dengan mengenal kebutuhan peserta didik. Hal yang sama dikemukakan oleh Hamzah B. Uno, “Pendidikan harus mengenali siapa pelanggannya, dan dari pengenalan ini pendidikan memahami aspirasi dan kebutuhannya (need assessment)”.[2] Dengan kata lain, di dalam pembelajaran sangat penting untuk mengetahui apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh peserta didik.
Pelaksana pembelajaran perlu melihat kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan dalam pendidikan, sehingga pembelajaran tersebut dapat tercapai secara utuh. Salah satu bagian yang sangat penting untuk diperhatikan adalah mengenai tercapainya kompetensi pembelajaran. Kompetensi pembelajaran merupakan acuan atau tujuan pembelajaran yang diharapkan untuk dimiliki peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran. Setiap pembelajaran harus memiliki standar kompetensi yang jelas untuk menjadi tujuan pembelajaran.
Proses pembelajaran yang dilaksanakan di Indonesia adalah pembelajaran yang didasarkan pada Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang diberlakukan berdasarkan Permendiknas 22, 23, 24 Tahun 2006 dan Permendiknas No. 6 Tahun 2007[3] menerapkan sistem pembelajaran berbasis kompetensi, sistem belajar tuntas, dan sistem pembelajaran yang memperhatikan perbedaan individual peserta didik.
Mengacu kepada pembelajaran yang berbasis kompetensi dan pembelajaran tuntas, maka seharusnya pembelajaran yang dilaksanakan dapat mencapai tujuan utama yaitu peserta didik dapat mencapai kompetensi yang diharapkan. Permasalahannya adalah setelah melakukan evaluasi/penilaian hasil belajar di akhir pembelajaran, masih ditemukan peserta didik yang tidak mampu mencapai kompetensi yang diharapkan.[4] Ini merupakan sebuah masalah yang membutuhkan penanganan serius karena pada dasarnya pembelajaran seharusnya membuat setiap peserta didik mampu mencapai kompetensi pembelajaran.
Strategi pembelajaran yang dapat diterapkan bagi peserta didik yang pada akhir pembelajaran tidak mampu menguasai kompetensi yang diharapkan adalah dengan melakukan perbaikan. Dalam dunia pendidikan, strategi pembelajaran yang demikian disebut sebagai strategi pembelajaran remedial.
Strategi pembelajaran remedial ditujukan secara khusus kepada para peserta didik yang belum mencapai penguasaan kompetensi pembelajaran. Dengan kata lain, remedial diperlukan bagi peserta didik yang belum mencapai kemampuan minimal yang ditetapkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran.[5]

 


Pengertian Remedial

            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, remedial merupakan kata yang berhubungan dengan perbaikan atau bersifat menyembuhkan.[6] Apabila dihubungkan dengan dunia pendidikan atau dalam proses pembelajaran, maka remedial adalah kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana pembelajaran dengan tujuan untuk memberikan perbaikan terhadap kompetensi yang belum dapat dicapai peserta didik. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa remedial adalah tindakan yang dilakukan guru dan siswa untuk mencapai kompetensi yang sebelumnya tidak tercapai.
            Pembelajaran remedial merupakan upaya guru (dengan atau tanpa bantuan/kerja sama dengan ahli/pihak lain) untuk menciptakan suatu situasi (kembali/baru/berbeda dari yang biasa) yang memungkinkan individu atau kelompok siswa tertentu lebih mampu mengembangkan dirinya (meningkatkan prestasi, penyesuaian kembali) septomal mungkin sehingga dapat memenuhi kriteria keberhasilan minimal yang diharapkan, melalui proses interaksi yang terencana, terarah, terkoordinasi, dan terkontrol dengan lebih memperhatikan taraf kesesuaiannya terhadap keragaman kondisi objektif individu atau kelompok siswa yang bersangkutan.

Hakikat Pembelajaran Remedial
            Pembelajaran remedial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan. Untuk memahami konsep penyelenggaraan model pembelajaran remedial, terlebih dahulu perlu diperhatikan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang diberlakukan berdasarkan Permendiknas 22, 23, 24 Tahun 2006 dan Permendiknas No. 6 Tahun 2007 menerapkan sistem pembelajaran berbasis kompetensi, sistem belajar tuntas, dan sistem pembelajaran yang memperhatikan perbedaan individual peserta didik. Sistem dimaksud ditandai dengan dirumuskannya secara jelas standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang harus dikuasai peserta didik. Penguasaan SK dan KD setiap peserta didik diukur menggunakan sistem penilaian acuan kriteria. Jika seorang peserta didik mencapai standar tertentu maka peserta didik dinyatakan telah mencapai ketuntasan.[7]

Prinsip Pembelajaran Remedial[8]
Pembelajaran remedial merupakan pemberian perlakuan khusus terhadap peserta didik yang mengalami hambatan dalam kegiatan belajarnya. Hambatan yang terjadi dapat berupa kurangnya pengetahuan dan keterampilan prasyarat atau lambat dalam mecapai kompetensi. Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pembelajaran remedial sesuai dengan sifatnya sebagai pelayanan khusus antara lain:
1.      Adaptif
Setiap peserta didik memiliki keunikan sendiri-sendiri. Oleh karena itu program pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk belajar sesuai dengan kecepatan, kesempatan, dan gaya belajar masing-masing. Dengan kata lain, pembelajaran remedial harus mengakomodasi perbedaan individual peserta didik.

2.      Interaktif
Pembelajaran remedial hendaknya memungkinkan peserta didik untuk secara intensif berinteraksi dengan pendidik dan sumber belajar yang tersedia. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa kegiatan belajar peserta didik yang bersifat perbaikan perlu selalu mendapatkan monitoring dan pengawasan agar diketahui kemajuan belajarnya. Jika dijumpai adanya peserta didik yang mengalami kesulitan segera diberikan bantuan.
3.      Fleksibilitas dalam Metode Pembelajaran dan Penilaian
Sejalan dengan sifat keunikan dan kesulitan belajar peserta didik yang berbeda-beda, maka dalam pembelajaran remedial perlu digunakan berbagai metode mengajar dan metode penilaian yang sesuai dengan karakteristik peserta didik.
4.      Pemberian Umpan Balik Sesegera Mungkin
Umpan balik berupa informasi yang diberikan kepada peserta didik mengenai kemajuan belajarnya perlu diberikan sesegera mungkin. Umpan balik dapat bersifat korektif maupun konfirmatif. Dengan sesegera mungkin memberikan umpan balik dapat dihindari kekeliruan belajar yang berlarut-larut yang dialami peserta didik.
5.      Kesinambungan dan Ketersediaan dalam Pemberian Pelayanan
Program pembelajaran reguler dengan pembelajaran remedial merupakan satu kesatuan, dengan demikian program pembelajaran reguler dengan remedial harus berkesinambungan dan programnya selalu tersedia agar setiap saat peserta didik dapat mengaksesnya sesuai dengan kesempatan masing-masing.



Menyusun Program Perbaikan (Remedial)
            Ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan dalam menyusun program pengajaran remedial. Salah satunya adalah hal-hal yang harus ditetapkan oleh guru, yaitu:
1.      Tujuan pengajaran remedial.
2.      Materi Pengajaran remedial.
3.      Metode pengajaran remedial.
4.      Alokasi waktu pengajaran remedial.
5.      Evaluasi kemajuan siswa setelah mengikuti program pengajaran remedial.
Dalam melaksanakan pembelajaran remedial, seorang pelaksana pendidikan/pembelajaran harus menentukan tujuan pengejaran remedial sehingga dapat menyusun materi pengajaran yang tepat.  Materi pengajaran hendaknya tidak sama persis dengan yang pernah diberikan pada peserta didik sebelumnya. Hal yang penting untuk diperhatikan adalah ketercapaian kompetensi pembelajaran.
Setelah menentukan tujuan dan materi pembelajaran remedial, maka tindakan selanjutnya adalah menentukan metode pembelajaran yang akan diterapkan dalam proses pembelajaran. Seorang guru harus memiliki pemikiran yang kreatif dan inovatif untuk menemukan metode yang dapat merangsang kemampuan siswa untuk memahami materi pembelajaran remedial. Tujuannya adalah ketercapaian kompetensi yang sebelumnya mereka tidak mampu untuk mencapainya.
Bagian selanjutnya yang tidak boleh dilupakan adalah alokasi waktu untuk melaksanakan program pembelajaran remedial tersebut. Alokasi waktu harus disesuaikan dengan kalender pendidikan yang telah ditentukan oleh dinas pendidikan. Dengan demikian waktu pelaksanaan tersebut tidak akan melampaui waktu yang telah ditetapkan. Pelaksanaannya tidak akan mengganggu proses pembelajaran yang akan dilaksanakan sebelumnya.
Setelah melaksanakan program pembelajaran remedial, maka tindakan selanjutnya adalah melaksanakan evaluasi. Tujuannya adalah untuk melihat kemajuan yang dialami siswa setelah melewati program pembelajaran remedial. Dengan melihat kemajuan yang telah dimiliki siswa itu, maka guru dapat melihat kompetensi yang bisa mereka capai. Meskipun pada dasarnya target untuk siswa tersebut adalah kompetensi minimum atau kompetensi dasar.
Terdapat beberapa alternatif berkenaan dengan waktu atau kapan pembelajaran remedial dilaksanakan. Pertanyaan yang timbul, apakah pembelajaran remedial diberikan pada setiap akhir ulangan harian, mingguan, akhir bulan, tengah semester, atau akhir semester. Ataukah pembelajaran remedial itu diberikan setelah peserta didik mempelajari SK atau KD tertentu? Pembelajaran remedial dapat diberikan setelah peserta didik mempelajari KD tertentu. Namun karena dalam setiap SK terdapat beberapa KD, maka terlalu sulit bagi pendidik untuk melaksanakan pembelajaran remedial setiap selesai mempelajari KD tertentu. Mengingat indikator keberhasilan belajar peserta didik adalah tingkat ketuntasan dalam mencapai SK yang terdiri dari beberapa KD, maka pembelajaran remedial dapat juga diberikan setelah peserta didik menempuh tes SK yang terdiri dari beberapa KD. Hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa SK merupakan satu kebulatan kemampuan yang terdiri dari beberapa KD. Mereka yang belum mencapai penguasaan SK tertentu perlu mengikuti program pembelajaran remedial.
Hasil belajar yang menunjukkan tingkat pencapaian kompetensi melalui penilaian diperoleh dari penilaian proses dan penilaian hasil. Penilaian proses diperoleh melalui postes, tes kinerja, observasi dan lain-lain. Sedangkan penilaian hasil diperoleh melalui ulangan harian, ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester.

Melaksanakan Program Remedial
            Pembelajaran remedial pada hakikatnya adalah pemberian bantuan bagi peserta didik yang mengalami kesulitan atau kelambatan belajar. Sehubungan dengan itu, langkah-langkah yang perlu dikerjakan dalam pemberian pembelajaran remedial meliputi dua langkah pokok, yaitu pertama mendiagnosis kesulitan belajar, dan kedua memberikan perlakuan (treatment) pembelajaran remedial.

1.      Diagnosis Kesulitan Belajar
a)      Tujuan
Diagnosis kesulitan belajar dimaksudkan untuk mengetahui tingkat kesulitan belajar peserta didik. Kesulitan belajar dapat dibedakan menjadi kesulitan ringan, sedang dan berat.
·         Kesulitan belajar ringan biasanya dijumpai pada peserta didik yang kurang perhatian di saat mengikuti pembelajaran.
·         Kesulitan belajar sedang dijumpai pada peserta didik yang mengalami gangguan belajar yang berasal dari luar diri peserta didik, misalnya faktor keluarga, lingkungan tempat tinggal, pergaulan, dsb.
·         Kesulitan belajar berat dijumpai pada peserta didik yang mengalami ketunaan pada diri mereka, misalnya tuna rungu, tuna netra¸tuna daksa, dsb.
b)      Teknik
Teknik yang dapat digunakan untuk mendiagnosis kesulitan belajar antara lain: tes prasyarat (prasyarat pengetahuan, prasyarat keterampilan), tes
diagnostik, wawancara, pengamatan, dsb.
·         Tes prasyarat adalah tes yang digunakan untuk mengetahui apakah prasyarat yang diperlukan untuk mencapai penguasaan kompetensi tertentu terpenuhi atau belum. Prasyarat ini meliputi prasyarat pengetahuan dan prasyarat keterampilan.
·         Tes diagnostik digunakan untuk mengetahui kesulitan peserta didik dalam menguasai kompetensi tertentu. Misalnya dalam mempelajari operasi bilangan, apakah peserta didik mengalami kesulitan pada kompetensi penambahan, pengurangan, pembagian, atau perkalian.
·         Wawancara dilakukan dengan mengadakan interaksi lisan dengan peserta didik untuk menggali lebih dalam mengenai kesulitan belajar yang dijumpai peserta didik.
·         Pengamatan (observasi) dilakukan dengan jalan melihat secara cermat perilaku belajar peserta didik. Dari pengamatan tersebut diharapkan dapat diketahui jenis maupun penyebab kesulitan belajar peserta didik.

2.      Bentuk Pelaksanaan Pembelajaran Remedial
Setelah diketahui kesulitan belajar yang dihadapi peserta didik, langkah berikutnya adalah memberikan perlakuan berupa pembelajaran remedial. Bentuk-bentuk pelaksanaan pembelajaran remedial antara lain:
·        Pemberian pembelajaran ulang dengan metode dan media yang berbeda. Pembelajaran ulang dapat disampaikan dengan cara penyederhanaan materi, variasi cara penyajian, penyederhanaan tes/pertanyaan. Pembelajaran ulang dilakukan bilamana sebagian besar atau semua peserta didik belum mencapai ketuntasan belajar atau mengalami kesulitan belajar. Pendidik perlu memberikan penjelasan kembali dengan menggunakan metode dan/atau media yang lebih tepat.
·        Pemberian bimbingan secara khusus, misalnya bimbingan perorangan. Dalam hal pembelajaran klasikal peserta didik mengalami kesulitan, perlu dipilih alternatif tindak lanjut berupa pemberian bimbingan secara individual. Pemberian bimbingan perorangan merupakan implikasi peran pendidik sebagai tutor. Sistem tutorial dilaksanakan bilamana terdapat satu atau beberapa peserta didik yang belum berhasil mencapai ketuntasan.
·        Pemberian tugas-tugas latihan secara khusus. Dalam rangka menerapkan prinsip pengulangan, tugas-tugas latihan perlu diperbanyak agar peserta didik tidak mengalami kesulitan dalam mengerjakan tes akhir. Peserta didik perlu diberi latihan intensif (drill) untuk membantu menguasai kompetensi yang ditetapkan.
·        Pemanfaatan tutor sebaya. Tutor sebaya adalah teman sekelas yang memiliki kecepatan belajar lebih. Mereka perlu dimanfaatkan untuk memberikan tutorial kepada rekannya yang mengalami kelambatan belajar. Dengan teman sebaya diharapkan peserta didik yang mengalami kesulitan belajar akan lebih terbuka dan akrab.

Kesimpulan
            Pembelajaran remedial adalah bantuan guru kepada peserta didik untuk mencapa batas minimum kompetensi yang diharapkan. Bantuan tersebut harus dirancang dengan maksimal agar dapat diterapkan dan mencapai tujuan yang diharapkan. Setiap pembelajaran remedial harus diakhiri dengan mengadakan evaluasi untuk mengetahui kemampuan yang mereka dapatkan dalam pembelajaran tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

Kamus Besar Bahasa Indonesia versi offline (Fahmi Corporation, 2008-2010).
Mulyasa, E., Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Jakarta:bumi Aksara, 2009.
Mushlic, Masnur, KTSP; Dasar Pemahaman dan Pengembangan. Jakarta: Bumi Aksara, 2007.
Sagala, Syaiful, Konsep dan Makna Pembelajaran. Bandung: Alfabeta, 2011.
Sanjaya, Wina, Kurikulum Pembelajaran. Jakarta: Kencana; Prenada Media Group, 2009.
Uno, Hamzah B., Profesi Kependidikan. Jakarta: Bumi Aksara, 2008), 5.
[home page on-line] tersedia di http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/13/pembelajaran-remedial-dalam-ktsp/; Internet; diakses 1 Mei 2012.




[1] Bandingkan dengan Syaiful Sagala, Konsep dan Makna Pembelajaran (Bandung: Alfabeta, 2011), 11. UUSPN No. 20 tahun 2003 menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dala rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan pada akhirnya harus diajukan pada upaya mewujudkan sebuah masyarakat yang ditandai adanya keluhuran budi dalam diri individu, keadilan dalam negara, dan sebuah kehidupan yang lebih bahagia dan saleh dari setiap individunya.

[2] Hamzah B. Uno, Profesi Kependidikan (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), 5.
[3] Lihat [home page on-line] tersedia di http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/13/pembelajaran-remedial-dalam-ktsp/; Internet; diakses 1 Mei 2012. Lihat juga Masnur Mushlic, KTSP; Dasar Pemahaman dan Pengembangan (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), v. Untuk pembahasan lebih lanjut mengenai KTSP lihat Wina Sanjaya, Kurikulum Pembelajaran (Jakarta: Kencana; Prenada Media Group, 2009), 127-150.

[4] Bandingkan E. Mulyasa, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (Jakarta:bumi Aksara, 2009), 207. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan pada akhir program pendidikan...Penilaian hasil oleh satuan pendidikan harus ditujukan untuk mengetahui tercapai atau tidaknya standar kompetensi kelulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Dengan kompetensi ini dapat diketahui tingkat penguasaan materi standar oleh peseta didik dalam berbagai mata pelajaran secara keseluruhan, baik yang menyangkut aspek inteletual, sosial, emosional, spiritual, kreativitas, dan moral. Penilaian ini juga dimaksudkan untuk tetap menjaga mutu sesuai standar kompetensi nasional, yang pencapaiannya dipantau terus oleh sekolah melalui penilain berkelanjutan.
[5] Bandingkan dengan [home page on-line] tersedia di http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/13/pembelajaran-remedial-dalam-ktsp/; Internet; diakses 1 Mei 2012.
[6] Kamus Besar Bahasa Indonesia versi offline (Fahmi Corporation, 2008-2010).

[7] Bandingkan dengan [home page on-line] tersedia di http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/13/pembelajaran-remedial-dalam-ktsp/; Internet; diakses 1 Mei 2012.

[8] Lihat [home page on-line] tersedia di http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/13/pembelajaran-remedial-dalam-ktsp/; Internet; diakses 1 Mei 2012.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hubungan Gereja dan Negara

 Pendahuluan             Gereja dan negara memiliki hubungan yang berbeda di sepanjang perjalanan sejarah umat manusia. Hubungan tersebut terbina dengan adanya relasi antara pemerintah dalam negara dengan pemerintahan dalam gereja. Hubungan yang bervariasi tersebut diwarnai oleh berbagai peristiwa yang terjadi di dalam sejarah manusia. Ada kalanya ketika gereja dan negara benar-benar terpisah. Akan tetapi dalam suatu masa sejarah tertentu, negara dan gereja menyatu. Demikian juga ada masanya ketika gereja dikuasai sepenuhnya oleh negara dan sebaliknya ada masa dalam sejarah perkembangan gereja ketika negara dikuasai oleh gereja.            

Ringkasan Eksposisi Kitab Wahyu (Ichwei G. Indra)

Pendahuluan             Kitab Wahyu merupakan kitab yang terakhir dalam Alkitab. Kitab ini merupakan penutup dari rangkaian nubuatan atau pewahyuan yang dinyatakan Tuhan kepada manusia. Kitab ini berbicara tentang akhir dari segala sesuatu dalam dunia dan juga mengenai kesempurnaannya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mempelajari kitab ini akan dibahas berikut ini.

Strategi Pembelajaran Yesus Menurut Injil Markus

Pendahuluan             Yesus adalah seorang guru. Ia adalah seorang pendidik, baik itu mendidik orang-orang secara khusus dipilih oleh-Nya, maupun orang banyak yang mengikuti Dia. Pengajaran-Nya sangat luar biasa bahkan masih sangat relevan dengan kehidupan manusia sepanjang zaman, termasuk pada zaman sekarang.